Biasanya motor listrik menyerupai sepeda motor konvensional. Namun, mereka memiliki mesin kompak yang beroperasi dengan daya baterai. Pada tahun 1974, Corbin-Gentry Inc. meluncurkan sepeda motor listrik legal jalanan pertama. Dibandingkan dengan kendaraan roda dua lainnya, motor listrik lebih cepat, lebih besar, dan memiliki kick starter dan tidak memiliki pedal.
Perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik.
Secara fisik, motor listrik, sepeda listrik, dan skuter listrik dapat dibedakan dari segi kecepatan, kelengkapan kendaraan, kapasitas tenaga penggerak, dan kelengkapan berkendaranya.
Untuk kecepatan, sepeda listrik dapat berjalan dengan kecepatan tertinggi hingga 25 km/jam pada mode bantuan listrik. Mereka juga dapat berlari seperti sepeda konvensional dengan mengayuh saat power assist dimatikan.
Sedangkan skuter listrik dapat berjalan dengan kecepatan tertinggi antara 25 km/jam hingga 75 km/jam, tergantung modelnya. Inovasi teknologi baru pada motor dan baterai telah meningkatkan kecepatan. Sementara motor listrik dapat beroperasi pada kecepatan tertinggi 60 hingga 140 km/jam.
Untuk kelengkapan, pengendara motor listrik wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi), sedangkan untuk skuter listrik dan pengendara sepeda listrik tak memerlukan SIM. Selain itu, syarat bagi pengendara sepeda listrik berusia di atas 12 tahun dan menggunakan helm.
Demikian ulasan mengenai perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!