Tiga Pejabat Polri yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:15 WIB
Tiga Pejabat Polri yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setidaknya tiga pejabat Polri dinonaktifkan buntut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Penonaktifan sejumlah perwira tinggi ini pun diharapkan bisa memberi titik terang pengungkapan kasus penembakan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus ini terungkap pada Senin (10/7/2022), padahal kejadian sudah terjadi tiga hari sebelumnya. Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah terkena tembakan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.  

Dari keterangan awal polisi, Brigadir J tewas ditembak Bharada E karena melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Tapi pihak keluarga Brigadir J tak terima dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama ketika mereka menerima jenazah sang putra yang mengalami luka mencurigakan.

Polri pun melanjutkan penelusuran kasus. Buntutnya, ada tiga pejabat Polri yang dinonaktifkan. Siapa saja mereka?

Baca Juga: Profil AKP Rita Yuliana, Polwan yang Dikaitkan dengan Kasus Polisi Tembak Polisi

1. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Pada Senin (18/7/2022) kemarin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifan Ferdy Sambo yang rumahnya jadi TKP aksi penembakan Brigadir J. 

"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.

Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ucap Kapolri.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, CCTV Terkait Tragedi Penembakan Brigadir J Ditemukan Timsus Polri

2. Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolri lalu menonaktifkan dua pejabat Polri lainnya termasuk  Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

"Untuk menjaga indepedensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto," kata Kadiv Humas Mabe Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7/2022) malam.

Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta Kapolri menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Sebab, mereka menilai Karo Paminal telah melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga dengan melarang membuka peti jenazah Brigadir J.

3. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Kapolres Metro Jaksel Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan secara bersamaan dengan Hendra Kurniawan.

Menurut keluarga Brigadir J, Kapolres Metro Jakarta Selatan dianggap telah menutupi penyebab kematiannya sebenarnya Brigadir J dengan menyebut akibat tewas ditembak Bharada E. Padahal mereka menduga kalau Brigadir J tewas dianiaya sebelum ditembak merujuk pada sejumlah luka sayatan, memar, rahang geser, hingga jeratan di leher yang ditemukan pada jenazahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI