Lindas Penumpang Wanita Paruh Baya hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir TransJakarta Resmi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 | 13:44 WIB
Lindas Penumpang Wanita Paruh Baya hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir TransJakarta Resmi Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi Bus Transjakarta kecelakaan. (foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lindas Penumpang Wanita Paruh Baya hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir TransJakarta Resmi Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan sopir TransJakarta berinisial YH sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menewaskan penumpang Tuti Alawiyah (52) di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menyebut YH dipersangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Sudah ditetapkan tersangka. Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4," kata Edi saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan

Peristiwa kecelakaan ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam keterangannya disebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Viral video perempuan terlindas bus Transjakarta. (bidik layar video Instagram)
Viral video perempuan terlindas bus Transjakarta. (bidik layar video Instagram)

"Perempuan paruh baya tewas terlindas bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong," tulisnya.

Dalam video terlihat kemacetan terjadi cukup parah di sekitar lokasi kejadian. Mobil ambulans juga nampak terlihat berupaya mengevakuasi korban. Berdasar informasi, Tuti merupakan penumpang dari bus TransJakarta.

Kronologi

Baca Juga: Wagub DKI Pertimbangkan Usulan Polisi Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

Edi ketika itu menyebut korban meninggal dunia terlindas ban depan TransJakarta yang dikemudikan sopir berinisial YH.

"Penumpang turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Setelah penumpang turun kemudian pengemudi TransJakarta menjalankan kendaraannya kembali, baru sekitar lima meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus TransJakarta," kata Edi kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka parah di bagian tangan dan kepala. Sampai pada akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

"TA mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di TKP," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI