Suara.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, angkat bicara soal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur yang menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Ia sedang mempertimbangkan untuk memberikan teguran pada DPC Jaktim.
Riza mengatakan, ada mekanismenya sendiri untuk memberikan sanksi pada kader yang tidak menghormati Ketua Umum. Pihaknya di DPD Gerindra Jakarta sedang membahas hal ini.
"Nanti (teguran) ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya," ujar Riza kepada wartawan, Rabu (21/7/2022).
DPC Gerindra Jaktim menggugat Prabowo karena tak kunjung memecat M Taufik sebagai Anggota. Pasalnya, Majelis Kehormatan Gerindra sudah memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk melakukannya.
Baca Juga: Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
Menurut Riza, soal pemecatan Taufik ada di tangan Prabowo selaku Ketua Umum.
Ia meminta semua kader menghormati apa yang menjadi keputusan Menteri Pertahanan itu.
"Kan kami sudah bilang kewenangan ada di DPP kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai apalagi DPP, kewenangan ada di DPP di pak Prabowo," jelasnya.
Riza sendiri juga tak mau mengintervensi soal pemecatan Taufik ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo dan akan menerima apapun hasilnya nanti.
"Kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik kami hanya melaksanakan," pungkasnya.
Baca Juga: Survei SSI Ungkap Elektabilitas PDIP Tertinggi dan Dikejar Gerindra, PAN Tak Sampai 2 Persen
Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan MK Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022).