Lagi! Adik Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan KPK, Satu Saksi Lain Ikut-ikutan

Kamis, 21 Juli 2022 | 13:16 WIB
Lagi! Adik Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan KPK, Satu Saksi Lain Ikut-ikutan
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal memeriksa Direktur PT. Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan, Rois Sunandar dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Rois sebetulnya akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas saksi. Namun, adik Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming tersebut kembali mangkir pada pemeriksaan Rabu (20/7/2022) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rois tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik antirasuah.

Selain Rois, saksi Sitti Mariani berprofesi sebagai ibu rumah tangga juga tidak memberikan keterangan kepada penyidik untuk tidak hadir pemeriksaan.

Baca Juga: Tak Main-main! KPK Bongkar Deretan Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar

"Keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Sementara itu, saksi pihak swasta Andy Cahyadi hadir pemeriksaan penyidik. Ia, pun ditelisik mengenai adanya sejumlah transaksi aliran uang dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan ke sejumlah pihak yang diduga terlibat perkara ini.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Rois sendiri sebetulnya sudah pernah dipanggil penyidik pada Senin (11/7/2022) lalu. Namun, ia memilih tidak hadir dengan alasan menunggu proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka kakaknya Maming oleh KPK.

KPK sendiri juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kepada Rois sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.

Baca Juga: Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI