3.000 Karyawan Holywings Mau Diberi Latihan Kerja oleh Pemprov DKI, Ini Syaratnya

Kamis, 21 Juli 2022 | 12:42 WIB
3.000 Karyawan Holywings Mau Diberi Latihan Kerja oleh Pemprov DKI, Ini Syaratnya
Holywings. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi 3.000 karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaan. Kesempatan ini berupa pelatihan kerja khusus karyawan yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andry Yansyah mengatakan pihaknya sudah menyediakan 29 cabang pelatihan pekerjaan bagi mereka yang mau menjadi pengusaha atau tenaga profesional.

"Kita pasti sangat terbuka untuk mereka. Selama mereka mempunyai KTP DKI ya pasti kita layani," kata Andry Yansyah di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

"Kita siapkan 29 pelatihan. Ada salon, ada memasak, ada makanan kekinian, ada barista," lanjut Andri.

Baca Juga: Soal Polemik Holywings Ditutup, Menteri Bahlil Ikut Mencarikan Solusi Nasib Ribuan Karyawan

Nantinya, 29 cabang keahlian itu akan digelar di setiap Suku Dinas Nakertransgi dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Mereka yang mau mendaftar bisa langsung mendatangi pihak sudin di setiap kecamatan dan kelurahan di masing-masing wilayah.

Pekerja juga bisa memilih cabang pelatihan pekerjaan tersebut melalui beberapa saluran informasi. Salah satunya melalui website Jaknaker.id.

Meski sudah membuka kesempatan tersebut, Andry Yansyah mengaku belum menerima aduan terkait keberlangsungan mantan karyawan Holywings tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada pengaduan baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya," jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Berubah Nama Holywings Bali jadi Atlas Beach Fest

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI dan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya masalah itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI