Masih Miliki Banyak Pendukung usai Keluar Penjara, Habib Rizieq jadi Sosok Berpengaruh di Pilpres 2024?

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:58 WIB
Masih Miliki Banyak Pendukung usai Keluar Penjara, Habib Rizieq jadi Sosok Berpengaruh di Pilpres 2024?
Punya Pengaruh Besar karena Banyak Pendukung, Habib Rizieq Bakal Maju di Pilpres 2024? (Foto: Dok. Kemenkumham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih memiliki pengaruh pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Pasalnya kata Herry, sosok Habib Rizieq masih banyak memiliki pengikut yang dapat mempengaruhi kontestasi di 2024.

"Tentunya Habib Rizieq ini kan tak bisa dianggap sebagai sosok yang biasa, yang pasti dia punya pengikut bahkan punya pengaruh pada segmen masyarakat tertentu termasuk juga akan mempengaruhi kontestasi di 2024," ujar Herry kepada Suara.com, Kamis (21/7/2022).

Herry menyebut Habib Rizieq masih memiliki daya tawar pada Pilpres 2024 jika dia tak lagi tersandung kasus hukum.

"Jika 2024 Habib Rizieq tak punya masalah hukum, saya kira masih bisa mempengaruhi preferensi politik publik apalagi bila pendekatan politik Habib Rizieq lebih adaptif terhadap perkembangan sosial," tutur Herry.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pengamat Prediksi Ancaman Polarisasi Politik di 2024 Terminimalisasi

Selain itu, Herry melihat Habib Rizieq juga merepresentasikan kelas masyarakat yang cenderung kontra kebijakan pemerintah. Sehingga kata Herry, bukan tak mungkin Habib Rizieq akan kembali muncul saat Pilpres 2024.

"Habib Rizieq mampu mewakili kelas masyarakat yang kontra terhadap penguasa. Artinya jika kelompok ini ceruknya semakin besar di 2024 bukan tidak mungkin Habib Rizieq tampil moncer lagi pada kelompok tersebut," katanya.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Baca Juga: Kemenkumham Beberkan Alasan Habib Rizieq Bebas dari Penjara

Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI