Cara Perpanjang STNK di Kantor Samsat dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 11:35 WIB
Cara Perpanjang STNK di Kantor Samsat dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan
Ilustrasi cara memperpanjang STNK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan bahwa jika STNK mati 2 tahun akan dijadikan sebagai kendaraan bodong telah sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini mengharuskan para pengguna dan pemilik kendaraan bermotor wajib peduli dan memperpanjang STNK sebelum jatuh tempo.

Perpanjangan STNK harus dilakukan setiap satu tahun sekali. Berikut ini syarat-syarat perpanjang STNK dan dokumen yang diperlukan yakni:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Asli
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Fotokopi
  3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Asli
  4. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Fotokopi
  5. Kartu Tanda Penduduk Pemilik Asli
  6. Kartu Tanda Penduduk Pemilik Fotokopi
  7. Surat Kuasa jika diwakilkan
  8. Jika kendaraan milik perusahaan maka harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan

Berikut ini cara mengurus perpanjangan STNK di Kantor SAMSAT hanya dalam satu hari:

1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Kunjungi kantor SAMSAT terdekat yang terletak di setiap kabupaten. Terkadang ada kantor SAMSAT pembantu. Artinya, ada 2 kantor SAMSAT dalam satu kabupaten. Anda akan diberikan nomor antrean dan menunggu antrean di tempat duduk yang disediakan.

2. Pengecekan Fisik kendaraan oleh Petugas

SAMSAT akan melakukan pengecekan kendaraan. Cek nomor mesin, BPKB, dan komponen lainnya. 

3. Penunjukkan Dokumen

Anda harus menyiapkan dokumen berupa . Surat Tanda Nomor Kendaraan Asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan Fotokopi, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Asli, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Fotokopi, Kartu Tanda Penduduk Pemilik Asli, Kartu Tanda Penduduk Pemilik Fotokopi, Surat Kuasa jika diwakilkan, dan jika kendaraan milik perusahaan maka harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan.

Baca Juga: Diterapkan Bertahap, Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Berakhir dengan Penghapusan Data Permanen

4. Pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan

Anda harus membayar biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan sesuai dengan nominal yang ditentukan. Setelah 4 tahap di atas selesai, maka proses perpanjangan STNK pun selesai.

Demikian syarat perpanjang STNK dari mulai dokumen dan prosedurnya. Selanjutnya diketahui bahwa memperpanjang STNK adalah hal yang cukup mudah karena prosesnya cepat dan tidak perlu menunggu berhari-hari. Masyarakat diharapkan untuk aktif memperpanjang STNKnya setiap satu tahun sekali di Kantor SAMSAT terdekat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI