Yakin Rizieq Sudah Kapok Setelah Dipenjara, Arteria PDIP: Sudah Tak Relevan Bicara Masa Lalu

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:34 WIB
Yakin Rizieq Sudah Kapok Setelah Dipenjara, Arteria PDIP: Sudah Tak Relevan Bicara Masa Lalu
Yakin Rizieq Sudah Kapok Setelah Dipenjara, Arteria PDIP: Sudah Tak Relevan Bicara Masa Lalu. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan turut berkomentar menanggapi eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang sudah bebas bersyarat, Rabu kemarin.

Arteria mengatakan, bebas bersyarat ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, semua harus bisa mengambil hikmah termasuk Rizieq.

"Ya, kan sudah sesuai aturan. HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah menggunakan haknya dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah menjalankan kewajiban hukumnya. Semoga semua pihak mengambil hikmah dari kasus ini," kata Arteria saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Sementara ketika disinggung sikap Habib Rizieq yang kerap kritis terhadap pemerintah, Arteria mengaku enggan ambil pusing. Menurutnya, kekinian sudah tak relevan lagi jika berbicara masa lalu. Terlebih Habib Rizieq juga sudah menjalani hukumannya.

Baca Juga: Viral Tukang Bakso Curi Uang di Jok Motor, Nitizen: Pantesan Bu Mega Gak Mau Punya Mantu Tukang Bakso

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

"Kan sudah jalani hukuman, ndak relevan bicara masa lalu. Prinsip pemasyarakatan kan bukan penghukuman, namun penjeraan," tuturnya.

Apalagi, kata dia, aturan atau regulasi baru soal pemasyarakatan sudah mengatur penjeraan yang lebih progresif. Untuk itu, Arteria enggan ambil pusing dan yakin jika Habib Rizieq sudah jera.

"Bahkan berdasarkan UU pemasyarakatan yang baru lebih progresif lagi yakni reintegrasi sosial. Jadi ndak ada masalah," tandasnya.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Momen Bebas Dari Penjara, Rizieq Shihab Habiskan Waktu Bersama Keluarga

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI