Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:29 WIB
Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!
ilustrasi skuter - kenapa skuter listrik dilarang di malioboro (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro. Kenapa skuter listrik dilarang di Malioboro?

Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022. 

Alasan Kenapa Skuter Listrik Dilarang Di Malioboro

Berdasarkan SE tersebut,  pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan. Khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Pengaturan penggunaan kendaraan termasuk dalam penataan kawasan tersebut dengan tujuan untuk mencapai: 

1. Lalu lintas yang aman

2. Lalu lintas yang tertib dan lancar

3. Lalu lintas yang memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki 

Pasalnya ada beberapa kasus yang muncul diakibatkan oleh adanya penggunaan skuter oleh pengguna jalan di Malioboro. Kasus yang kerap muncul adalah kemacetan dan rawan kecelakaan.

Baca Juga: Respons Kebutuhan Ibu Menyusui, UPT Malioboro Bangun Ruang Laktasi di Teras Malioboro 1 dan 2

Maka dari itu, pemerintah daerah menetapkan agar penggunaan skuter listrik tidak dilakukan di ruas jalan umum, terutama di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya, serta kawasan Malioboro yang ramai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI