Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro. Kenapa skuter listrik dilarang di Malioboro?
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022.
Alasan Kenapa Skuter Listrik Dilarang Di Malioboro
Berdasarkan SE tersebut, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan. Khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Baca Juga: Respons Kebutuhan Ibu Menyusui, UPT Malioboro Bangun Ruang Laktasi di Teras Malioboro 1 dan 2
Pengaturan penggunaan kendaraan termasuk dalam penataan kawasan tersebut dengan tujuan untuk mencapai:
1. Lalu lintas yang aman
2. Lalu lintas yang tertib dan lancar
3. Lalu lintas yang memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki
Pasalnya ada beberapa kasus yang muncul diakibatkan oleh adanya penggunaan skuter oleh pengguna jalan di Malioboro. Kasus yang kerap muncul adalah kemacetan dan rawan kecelakaan.
Maka dari itu, pemerintah daerah menetapkan agar penggunaan skuter listrik tidak dilakukan di ruas jalan umum, terutama di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya, serta kawasan Malioboro yang ramai.
Terlebih Sultan telah menegaskan bahwa kawasan pedestrian diperuntukkan hanya untuk para pejalan kaki.
Oleh karenanya, pengguna beberapa ruas jalan termasuk di Malioboro dilarang untuk menggunakan beberapa kendaraan tertentu, kecuali pelaksana tugas. Adapun kendaraan yang dilarang dioperasionalkan antara lain:
1. skuter listrik
2. hoverboard
3. electric unicycle
4. otopet listrik
Dampak Skuter Dilarang di Malioboro
Pelarangan terhadap pengunaan empat jenis kendaraan di atas tentu saja mendapat tanggapan pro dan kontra. Meskipun tujuannya untuk kebaikan, nyatanya pelarangan ini tetap menimbulkan dampak.
Misalnya seperti yang dialami oleh penyewa kendaraan skuter dan sejenisnya. Mereka tidak dapat menjalankan bisnis karena kebijakan tersebut. Kondisi itu dikonfirmasi oleh Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma Putra Suryawan.
Adi berharap Pemda DIY memberikan solusi untuk para pemilik penyewaan skuter listrik. Tercatat ada lebih dari delapan pelaku usaha penyewaan skuter listrik dengan total unit yang disewakan ada sebanyak 150 unit.
Kebijakan dari Pemda DIY ini membuat para penyewa skuter listrik mengalami kerugian hingga kehilangan pekjerjaan.
"Harapan kami ada solusi mungkin boleh beroperasi sekitar sini [sirip Malioboro]. Kami siap dibina mengikuti aturan yang ada. Karena banyak yang kehilangan pekerjaan, seperti di tempat saya ada 15 orang yang bekerja," ujarnya dikutip dari Suarajogja.id.
Demikian kenapa skuter listrik dilarang di Malioboro. Artikel tersebut di atas disusun dari berbagai sumber.
Kontributor : Mutaya Saroh