Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai identitas bukti kepemilikan. Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan ternyata telah mati atau tidak berlaku lagi. Surat Tanda Nomor Kendaraan akan mati jika pengguna tidak memperpanjang pajak motornya dan akan dikenai juga sanksi yang berlaku. Lantas bagaimana cara mengurus STNK mati?
Seperti yang telah diumumkan di website samsatkeliling, motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan maka akan masuk dalam motor bodong dan tidak bisa dijual dengan harga yang umum dan wajar.
Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan mati maka harus segera diurus. Aturan bahwa jika STNK mati 2 tahun akan dijadikan sebagai kendaraan bodong adalah sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara mengurus STNK mati
Baca Juga: Biaya Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Akan Dihapus
1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Anda bisa mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang terletak di setiap kabupaten. Bahkan terkadang ada kantor SAMSAT pembantu yang berarti ada 2 kantor SAMSAT dalam satu kabupaten.
2. Pengecekan Fisik kendaraan oleh Petugas
SAMSAT akan melakukan pengecekan kendaraan. Cek nomor mesin, cek BPKB, dan cek komponen lainnya. Pengecekan ini dikenai biaya sebesar Rp15.000,-.
3. Isi Formulir Pajak
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Tak Berkutik Ditilang Warga Gara-gara STNK Mati Pajak, Endingnya Bikin Jengkel
Setelah dilakukan cek fisik kendaraan, petugas akan mengisi formulir dan mencetaknya. Setelah itu, akan ada proses verifikasi berkas.
4. Penunjukkan Dokumen
Anda harus menyiapkan fotokopi BPKB di halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan STNK yang pajaknya telah mati. Setelah verifikasi berkas berjalan dengan baik, maka dapat langsung melangkah ke proses selanjutnya.
5. Isi Surat Keterangan
Anda harus mengisi surat pernyataan terkait dengan keterangan kendaraan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan bermotor.
6. Pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan
Setelah melakukan 5 langkah di atas, maka Anda harus membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu, Anda akan dikenakan denda dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ketentuan motor Rp35.000,- dan mobil Rp100.000,-.
Demikian cara mengurus STNK yang mati beserta denda yang akan dikenakan oleh pengguna kendaraan bermotor.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma