Suara.com - Keluarga jemaah haji dilarang untuk menjemput atau mendatangi asrama haji. Larangan itu diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan mengatakan bahwa langkah itu dilakukan untuk menjaga supaya asrama haji tetap steril.
"Keluarga jamaah dilarang menjemput jamaah haji yang tiba dari Tanah Suci di Asrama Haji sesuai dengan Standard Operating Prosedure (SOP) yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu," kata Intihan.
Kendati demikian, keluarga dapat menjemput jemaah haji setelah selesai dilakukan serah terima oleh panitia haji tingkat kabupaten/kota di daerah asal masing-masing jemaah haji.
Baca Juga: Kapasitas Bus Terbatas, Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Banyak Barang ke Madinah
Sementara itu, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, 10 persen dari total jamaah haji akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara acak.
Sebanyak 10 persen jamaah haji tersebut akan dilakukan tes usap antigen sesuai dengan jumlah kabupaten/kota masing-masing.
"Jika ada jamaah haji yang positif COVID-1, akan langsung dibawa menggunakan ambulans untuk dikarantina di kabupaten/kota masing-masing," ujarnya. (ANTARA)