Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Dilakukan Secepatnya, Polri: Antisipasi Pembusukan Mayat

Kamis, 21 Juli 2022 | 07:39 WIB
Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Dilakukan Secepatnya, Polri: Antisipasi Pembusukan Mayat
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (baju putih) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menyetujui permohonan keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang meminta dilakukannya ekshumasi atau autopsi ulang. Ekshumasi tersebut rencananya akan dilakukan secepatnya untuk mengantisipasi terjadinya proses pembusukan.

"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pihaknya akan melibatkan pihak eksternal. Di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, dan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," katanya.

Baca Juga: Rampung Dalami Kronologi Kematian Brigadir J, Komnas HAM Mulai Lakukan Pemeriksaan Pekan Depan

Minta Libatkan Kedokteran TNI

Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetujui permohonan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.

"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Kamaruddin menyebut permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.

Baca Juga: Polri Ungkap Bukti Baru CCTV Di Rumah Kadiv Propam, Benarkah Brigadir J Masuk Ke Kamar Istri Irjen Ferdy Sambo?

"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," katanya.

Polri Klaim Terbuka Dan Transparan

Polri sejak awal telah mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan autopsi ulang atau ekshumasi. Mereka mengklaim hal ini sebagai bentuk transparansi.

"Apabila ingin mengajukakn ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Dedi, ekshumasi tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kedokteran Forensik Polri selaku pihak yang berwenang. Namun, tetap melibatkan pihak eksternal yang juga memiliki kompetensi di bidang tersebut.

"Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional," katanya.

"Ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit kareana itu sesuai standar kode etik dan profesi," imbuh Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI