Awalnya Ngaku Diminta Pergi dari Bandara Halim, PT Angkasa Pura II: Tidak Benar

Kamis, 21 Juli 2022 | 07:20 WIB
Awalnya Ngaku Diminta Pergi dari Bandara Halim, PT Angkasa Pura II: Tidak Benar
PT Angkasa Pura II [angkasapura2.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT Angkasa Pura II kemudian menyatakan akan mematuhi permintaan tersebut, khususnya melaksanakan pengosongan lahan BMN TNI AU.

Adapun PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma akan melaksanakan pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma dengan konsep operasi minimal terbatas untuk mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma.

"Khususnya dalam pelayanan penerbangan VVIP," ucapnya.

Surat itu lantas diteruskan kepada 63 perusahaan yang menjadi mitra usaha komersial di Lanud Halim Perdanakusuma.

Permintaan pengosongan lahan tersebut didasari oleh surat dari Kepala Staf Angkatan Udara TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan 1.

"Bahwa mendasari Risalah Rapat Nomor B/21/VII/2022/Disbtbau tanggal 13 Juli 2022, PT Angkasa Pura II tidak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 Ha di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2022," tulisnya.

Dasar lainnya dari permintaan pengosongan lahan yakni Nota Dinas Director of Commercial PT Angkasa Pura II nomor ND.A.1460/DC/00/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Upata Peralihan Fasilitas Pelayanan dan Komersial Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Surat itu dibuat di Jakarta pada Rabu (20/7/2022) dan ditandatangani oleh Executive General Manager (EGM) KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.

Baca Juga: Jenis Cedera Dalam Bulutangkis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI