Suara.com - PT Angkasa Pura II sempat mengaku diminta untuk angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma. Namun setelah kabarnya beredar luas, PT Angkasa Pura II menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Melalui surat Nomor 13.01/00/07/2022/A.5305 yang ditulis di Tangerang pada Rabu (20/7/2022), PT Angkasa Pura II menyampaikan klarifikasinya.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan," kata Director of Commercial and Service PT Angkasa Pura II, Mohammad Rizal Pahlevi pada surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Klarifikasi itu berangkat dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Undara Nomor: KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Dalam keputusan itu dijelaskan kalau PT Angkasa Pura II hingga saat ini merupakan penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdankusuma yang sah.
Baca Juga: Jenis Cedera Dalam Bulutangkis
Atas adanya keputusan tersebut maka surat yang berisikan pernyataan PT Angkasa Pura II diminta mengosongkan lahan di Bandara Halim Perdanakusuma tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022.
Diminta Pergi
PT Angkasa Pura II diminta ke luar dari lahan barang milik negara (BMN) TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 21 hektare.
Informasi itu berasal dari sebuah surat yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura II. Surat bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tersebut dibuat dengan maksud sebagai surat pemberitahuan kepada mitra usaha.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU. Permintaan itu harus dilaksanakan pada 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Tanda Seorang Introvert Sedang Jatuh Cinta
"PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma dan segera melaksanakan pengosongan lahan dimaksud," demikian isi surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
PT Angkasa Pura II kemudian menyatakan akan mematuhi permintaan tersebut, khususnya melaksanakan pengosongan lahan BMN TNI AU.
Adapun PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma akan melaksanakan pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma dengan konsep operasi minimal terbatas untuk mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma.
"Khususnya dalam pelayanan penerbangan VVIP," ucapnya.
Surat itu lantas diteruskan kepada 63 perusahaan yang menjadi mitra usaha komersial di Lanud Halim Perdanakusuma.
Permintaan pengosongan lahan tersebut didasari oleh surat dari Kepala Staf Angkatan Udara TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan 1.
"Bahwa mendasari Risalah Rapat Nomor B/21/VII/2022/Disbtbau tanggal 13 Juli 2022, PT Angkasa Pura II tidak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 Ha di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2022," tulisnya.
Dasar lainnya dari permintaan pengosongan lahan yakni Nota Dinas Director of Commercial PT Angkasa Pura II nomor ND.A.1460/DC/00/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Upata Peralihan Fasilitas Pelayanan dan Komersial Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Surat itu dibuat di Jakarta pada Rabu (20/7/2022) dan ditandatangani oleh Executive General Manager (EGM) KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.