Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-undang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis.
Menanggapi hal tersebut para pemohon uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 merasa kecewa dengan putusan MK tersebut.
Santi Warastuti, salah satu pemohon uji materi UU Narkotika mengatakan dirinya sudah memprediksi penolakan uji materi soal penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
"Sebetulnya saya tidak begitu kaget dengan hasil hari ini. Karena kalau melihat respon pemerintah yang kontra pasti seperti itu. Jadi sebetulnya nggak terlalu kaget," kata Santi dalam Media Briefing Tanggapan Para Pemohon Terhadap Putusan MK Pelarangan Narkotika Golongan I untuk medis secara virtual, Rabu (20/7/2022).
Namun ia berharap pemerintah memberikan solusi lain bagi anak-anak penderita Cerebral Palsy yang membutuhkan pengobatan seraya menunggu hasil riset ganja untuk kesehatan.
Pasalnya, kata Santi, ia sebagai orangtua membutuhkan jalan keluar dari pemerintah untuk penyembuhan anaknya yang menderita Cerebral Palsy.
"Pemerintah harus punya solusi lain untuk kami sebagai jalan keluar untuk terapi anak-anak kami agar menjadi kondisi kesehatanya membaik. Jadi bukan hanya riset saja yang kami harapkan, tetapi juga ada solusi sambil menunggu riset itu dilakukan," ujar Santi.
Hal yang sama dikatakan pemohon lainnya Dwi Pertiwi. Ia mengaku sudah memprediksi hasil putusan MK dalam sidang yang diketuai Anwar Usman.
"Sama seperti Santi, saya sudah mengira hasilnya," ucap Dwi.
Baca Juga: Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK
Ia juga berharap pemerintah memberikan solusi dan memperhatikan kebutuhan anak-anak yang berkebutuhan khusus. Pasalnya obat medis yang selama ini dikonsumsi anaknya tak membantu penyembuhan.