Di mana Daerah yang Wajib MyPertamina? Simak 50 Kota yang Wajib Daftar

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 20:00 WIB
Di mana Daerah yang Wajib MyPertamina? Simak 50 Kota yang Wajib Daftar
Di mana Daerah yang Wajib MyPertamina? Simak 50 Kota yang Wajib Daftar - Aplikasi MyPertamina (MyPertamina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi memperluas daerah yang wajib mendaftar dan menggunakan MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Lantas di mana daerah yang wajib MyPertamina

Hingga saat ini tercatat ada 50 kota/kabupaten di 27 provinsi yang wajib melakukan pendaftaran kendaraannya. Sebelumnya, pendaftaran wajib kendaraan dalam aplikasi MyPertamina hanya berlaku di 13 kabupaten/kota.

Secretary Corporate Sub Holding Commercial & Trading Pertamin, Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan adanya perluasan wilayah wajib daftar MyPertamina ini. Meskipun begitum kewajiban ini tetap berlaku untuk pengguna kendaraan roda empat. 

"Benar, melihat antusiasme masyarakat, bahkan saat ini sudah banyak yang mendaftar di seluruh provinsi," ungkap Irto.  

Baca Juga: Pertamina Mulai Uji Coba Aplikasi MyPertamina di 43 SPBU Kota Makassar Hari Ini, Warga Ramai Mendaftar

Irto mengatakan hingga saat ini jumlah kendaraan yang di Subsidi Tepat MyPertamina sudah lebih dari 15.000 unit. Sementara untuk pendaftaran cara baru membeli BBM bersubsidi di 50 kota/kabupaten masih tetap dibuka hingga 30 Juli 2022 seperti halnya uji coba tahap pertama. 

Lantas daerah mana saja yang saat ini wajib mendaftarkan kendaraan roda empatnya di MyPertamina? Simak daftar kota/kabupaten berikut ini. 

Di Mana Daerah yang Wajib MyPertamina? 

Dilansir dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, berikut ini daftar 50 kota/kabupaten yang wajib menggunakan MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar: 

Aceh 

Baca Juga: Peneliti: Pembatasan BBM Subsidi dengan Data Rumah Tangga Bantu Masyarakat Bergaji UMR

  • Kota Banda Aceh 

Bali 

  • Kabupaten Badung 
  • Kota Denpasar 

Banten 

  • Kota Tangerang 

Bengkulu 

  • Kota Bengkulu 

DI Yogyakarta 

  • Kabupaten Sleman 
  • Kabupaten Kulon Progo 
  • Kabupaten Bantul 
  • Kabupaten Gunungkidul 
  • Kota Yogyakarta 

DKI Jakarta 

  • Kota Jakarta Timur 

Gorontalo 

  • Kota Gorontalo 

Jambi 

  • Kabupaten Muara Jambi 

Jawa Barat 

  • Kabupaten Bandung Barat 
  • Kota Cirebon 
  • Kota Bogor 
  • Kabupaten Bekasi 
  • Kabupaten Cianjur 
  • Kota Bandung 
  • Kabupaten Ciamis 
  • Kota Tasikmalaya 
  • Kota Sukabumi 

Jawa Tengah 

  • Kota Semarang 
  • Kabupaten Cilacap 
  • Kota Surakarta 

Jawa Timur 

  • Kota Madiun 
  • Kota Malang 
  • Kota Mojokerto 

Kalimantan Barat 

  • Kota Pontianak 

Kalimantan Selatan 

  • Kota Banjarbaru 
  • Kota Banjarmasin 

Kalimantan Utara 

  • Kota Tarakan 

Kepulauan Riau 

  • Kabupaten Karimun 

Maluku 

  • Kota Ambon 

Nusa Tenggara Barat 

  • Kota Mataram 

Nusa Tenggara Timur 

  • Kabupaten Timor Tengah Utara 

Papua 

  • Kabupaten Mimika 

Papua Barat 

  • Kabupaten Sorong 

Riau 

  • Kota Pekanbaru 

Sulawesi Selatan 

  • Kota Makassar 

Sulawesi Tengah 

  • Kota Palu 

Sulawesi Utara 

  • Kota Manado 

Sumatera Barat 

  • Kota Pariaman 
  • Kabupaten Agam 
  • Kota Bukittinggi 
  • Kota Padang Panjang 
  • Kabupaten Tanah Datar 

Sumatera Selatan 

  • Kota Palembang 

Sumatera Utara 

  • Kota Pematangsiantar 
  • Kota Sibolga 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pertamina per 1 Juli 2022 mulai mewajibkan pemilik kendaraan roda empat untuk mendaftarkan kendaraannya di website atau aplikasi MyPertamina. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan BBM subsidi tepat sasaran. 

Pada tanggal 19 Juli 2022 ini, tercatat lebih dari 15.000 kendaraan sudah melakukan pemdaftaran. Awalnya pemerintah melakukan uji coba di 11 kota/kabupaten yang wajib menggunakan MyPertamina saat membeli BBM subsidi.

Saat ini pemerintah memperluas wilayah hingga di 50 kota/kabupaten. Nantinya, jumlah daerah yang wajib MyPertamina akan diperluas lagi.

Itulah tadi ulasan mengenai di mana daerah yang wajib MyPertamina? Jika daerah Anda tercantum maka segera daftarkan kendaraan roda empat Anda supaya dapat membeli BBM bersubsidi di SPBU atau tempat pembelian BBM lainnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI