Suara.com - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi memperluas daerah yang wajib mendaftar dan menggunakan MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Lantas di mana daerah yang wajib MyPertamina?
Hingga saat ini tercatat ada 50 kota/kabupaten di 27 provinsi yang wajib melakukan pendaftaran kendaraannya. Sebelumnya, pendaftaran wajib kendaraan dalam aplikasi MyPertamina hanya berlaku di 13 kabupaten/kota.
Secretary Corporate Sub Holding Commercial & Trading Pertamin, Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan adanya perluasan wilayah wajib daftar MyPertamina ini. Meskipun begitum kewajiban ini tetap berlaku untuk pengguna kendaraan roda empat.
"Benar, melihat antusiasme masyarakat, bahkan saat ini sudah banyak yang mendaftar di seluruh provinsi," ungkap Irto.
Irto mengatakan hingga saat ini jumlah kendaraan yang di Subsidi Tepat MyPertamina sudah lebih dari 15.000 unit. Sementara untuk pendaftaran cara baru membeli BBM bersubsidi di 50 kota/kabupaten masih tetap dibuka hingga 30 Juli 2022 seperti halnya uji coba tahap pertama.
Lantas daerah mana saja yang saat ini wajib mendaftarkan kendaraan roda empatnya di MyPertamina? Simak daftar kota/kabupaten berikut ini.
Di Mana Daerah yang Wajib MyPertamina?
Dilansir dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, berikut ini daftar 50 kota/kabupaten yang wajib menggunakan MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar:
Aceh
Baca Juga: Peneliti: Pembatasan BBM Subsidi dengan Data Rumah Tangga Bantu Masyarakat Bergaji UMR
- Kota Banda Aceh
Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
Banten
- Kota Tangerang
Bengkulu
- Kota Bengkulu
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kota Yogyakarta
DKI Jakarta
- Kota Jakarta Timur
Gorontalo
- Kota Gorontalo
Jambi
- Kabupaten Muara Jambi
Jawa Barat
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Cianjur
- Kota Bandung
- Kabupaten Ciamis
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kabupaten Cilacap
- Kota Surakarta
Jawa Timur
- Kota Madiun
- Kota Malang
- Kota Mojokerto
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
Kepulauan Riau
- Kabupaten Karimun
Maluku
- Kota Ambon
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Timor Tengah Utara
Papua
- Kabupaten Mimika
Papua Barat
- Kabupaten Sorong
Riau
- Kota Pekanbaru
Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
Sulawesi Tengah
- Kota Palu
Sulawesi Utara
- Kota Manado
Sumatera Barat
- Kota Pariaman
- Kabupaten Agam
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar
Sumatera Selatan
- Kota Palembang
Sumatera Utara
- Kota Pematangsiantar
- Kota Sibolga
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pertamina per 1 Juli 2022 mulai mewajibkan pemilik kendaraan roda empat untuk mendaftarkan kendaraannya di website atau aplikasi MyPertamina. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan BBM subsidi tepat sasaran.
Pada tanggal 19 Juli 2022 ini, tercatat lebih dari 15.000 kendaraan sudah melakukan pemdaftaran. Awalnya pemerintah melakukan uji coba di 11 kota/kabupaten yang wajib menggunakan MyPertamina saat membeli BBM subsidi.
Saat ini pemerintah memperluas wilayah hingga di 50 kota/kabupaten. Nantinya, jumlah daerah yang wajib MyPertamina akan diperluas lagi.
Itulah tadi ulasan mengenai di mana daerah yang wajib MyPertamina? Jika daerah Anda tercantum maka segera daftarkan kendaraan roda empat Anda supaya dapat membeli BBM bersubsidi di SPBU atau tempat pembelian BBM lainnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari