Suryo juga menjelaskan bahwa proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Diketahui, saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan sudah bisa digunakan.
3. Menyederhanakan proses pembayaran pajak
Tujuan dari digantinya NPWP oleh NIK ini adalah mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.
Sejauh ini, notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada di seluruh Indonesia. Secara langsung datang ke tempat, dan terkadang membutuhkan waktu yang lama.
Oleh karenanya, pihak pajak mempermudah proses tersebut dengan menggantikan NPWP dengan NIK.
4. Langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak
Baca Juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP,Pengamat Ingatkan Potensi Kebocoran Data
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan dua kemudahan hasil dari reformasi perpajakan. Pertama, kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online. Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.