5 Fakta NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Tujuan dan Fungsinya?

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:51 WIB
5 Fakta NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Tujuan dan Fungsinya?
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu menjadikan masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Penerapan kebijakan tersebut langsung di cobakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam perayaan Hari Pajak 2022.

Berikut 5 fakta NIK resmi jadi pengganti NPWP:

1. Diresmikan pada peringatan Hari Pajak ke-77

Diketahui, implementasi NIK sebagai pengganti NPWP tersebut mulai diterapkan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

Dalam Instagram pribadinya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani dalam keterangan akun Instagram resminya.

"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," imbuhnya.

2. Memudahkan masyarakat

Baca Juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP,Pengamat Ingatkan Potensi Kebocoran Data

Dirjen Pajak, Suryo Utomo menyebutkan bahwa upaya tersebut bisa memudahkan masyarakat kedepannya. Dalam melakukan berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu lagi mengingat dua nomor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI