5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:34 WIB
5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Tak memiliki bukti ilmiah yang kuat

Majelis hakim yang menghasilkan keputusan penolakan tersebut terdiri atas sembilan hakim, yaitu Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Penolakan tersebut dibuat atas dasar dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Majelis hakim berpedoman pada UU 35/2009 yang menyatakan bahwa narkotika jenis tertentu yang bermanfaat bagi pengobatan dapat menimbulkan kerugian besar jika disalahgunakan.

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa hingga kini, riset ilmiah terhadap ganja medis masih kurang dan kesiapan pemerintah urung maksimal dalam legalisasi ganja medis.

3. Majelis hakim: pemerintah harus kaji ganja medis lebih dalam

Kendati menolak, MK menuntut agar pemerintah menggalakan kajian terhadap ganja medis.

"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujar hakim Suhartoyo

4. Pemerintah didesak tawarkan solusi alternatif pengobatan celebral palsy

Baca Juga: Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

Lantaran kecewa terhadap keputusan MK, pihak pemohon yang diwakili oleh anggota Koalisi Advokasi Narkotika Erasmus Napitupulu mendesak agar pemerintah menawarkan solusi alternatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI