5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:34 WIB
5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak wacana legalisasi ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022). Keputusan ini dibacakan oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Adapun MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang telah diajukan oleh sekelompok lembaga masyarakat yang mengadvokasikan para orang tua dengan anak penyandang cerebral palsy.

Kini, masyarakat terutama bagi yang menderita kondisi kesehatan tertentu menuntut pemerintah untuk menawarkan alternatif pengobatan.

Lantas, apa alasan dari penolakan oleh MK tersebut? Apakah ada jalan lain selain agar tuntutan para pemohon dikabulkan Simak jawabannya pada deretan fakta MK tolak legalisasi ganja medis berikut.

1. Pemohon berasal dari para orang tua anak penyandang celebral palsy

Permohonan yang ditolak oleh MK tersebut datang dari lapisan masyarakat, yakni para orang tua dari anak penyandang penyakit syaraf celebral palsy.

Mereka menuntut legalisasi ganja medis sebagai pengobatan alternatif untuk menangani penyakit langka tersebut.

Diketahui bahwa minyak ganja yang merupakan salah satu produk turunan dari ganja medis menjadi pengobatan mutakhir terhadap penyakit yang menyebabkan kelumpuhan itu.

Baca Juga: Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

Adapun nama dari perwakilan lapisan masyarakat yang menuntut legalisasi ganja medis yakni Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI