Suara.com - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di beberapa bandara di Indonesia naik. Kenaikan airport tax ini sempat membuat bingung beberapa penumpang dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebenarnya, kenapa airport tax naik?
Merangkum berbagai sumber, kenaikan tarif airport tax ini sebenarnya sudah disetujui oleh pemerintah hanya saja, sosialisasinya belum maksimal sehingga kurang dipahami oleh beberapa pihak.
Pihak Kementerian Perhubungan sendiri meminta operator bandara untuk melakukan sosialisasi sebelum menerapkan kenaikan tarif PJP2U atau yang sering disebut Airport Tax ini.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pemerintah memahami beban biaya operasi pada bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Airport Tax Naik Agustus 2022, EGM Soetta Minta Operator Bandara Lakukan Sosialisasi
"Oleh karena itu, penyesuaian tarif PSC (Pasengger Service Charge) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Dengan sosialisasi tersebut, harapannya masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai adanya kenaikan tarif PSC.
Kenapa Airport Tax Naik?
Airport tax adalah biaya pelayanan penumpang yang menggunakan bandara, mulai ketika memasuki beranda (curb) keberangkatan sampai kedatangan. Airport tax dikenakan kepada penumpang atas jasa pelayanan dan pemakaian fasilitas yang tersedia di bandara.
Tujuan kenaikan airport tax ini untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Naik! Ini Daftar Harga Airport Tax Terbaru di 13 Bandara Indonesia
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menyebut kenaikan airport tax akan memberatkan konsumen.
"Saat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang lebih dari 100 persen dibanding pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U/ Passenger Service Charge/ Airport Tax yg cukup signifikan," kata Alvin.
Ia juga sangat kecewa karena menurutnya operator bandara tak menyampaikan informasi secara transparan pada masyarakat.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat. Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan," jelasnya.
Terkait hal ini, sosialisasi penyesuaian tarif airport tax akan dilakukan bersamaan melalui pengumuman di website dan TV display di bandara yang melakukan kenaikan.
Meski begitu, tak semua bandara di Indonesia mengalami kenaikan tarif airport tax. Saat ini ada 13 bandara yang mengalami kenaikan untuk airport tax domestik, yaitu:
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
- Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
- Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif airport tax internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
- Tarif Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
- Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
- Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350.
- Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
- Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif airport tax nternasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
- Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
Demikian penjelasan tentang kenapa airport tax naik. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa diterima dengan baik.
Kontributor : Rima Suliastini