Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat tim khusus menyikapi sengketa nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Tim ini nantinya akan menentukan apakah Pemprov DKI akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan PTUN yang membatalkan kenaikan nilai UMP.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hedy Wijaya. Sebanyak tujuh perwakilan buruh yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota sempat diterima oleh Pemprov DKI.
“Pokoknya mereka kan cuma support ke pak Gubernur (Anies) untuk banding,” ujar Hedy di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Nantinya, tim akan melakukan kajian dan pertimbangan atas keputusan PTUN.
Baca Juga: Didemo Tuntut soal UMP 2022, Anies Berdalih Tak Bisa Temui Massa Buruh Gegara Ada Tamu
Selanjutnya akan diputuskan apakah Pemprov melakukan banding atau tidak.
“Nanti kami kami kaji dengan tim, nanti kami akan kasih masukan ke pak Gubernur bagaimana. Gitu saja,” terangnya.
Tim yang akan dibentuk nantinya terdiri dari pihak buruh, pengusaha, dan dewan pengupah atau tripartit serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Timnya ada banyak, ada tripartit tim dari SKPD,” pungkasnya.
Baca Juga: Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Ini Respons Wagub Riza