Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya tidak tepat.
Bahkan, pihak keluarga meragukan objektivitas proses penyidikannya, lantaran Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sempat berpelukan saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya. Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan. Jadi kami ragukan juga objektivitasnya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Sementara di sisi lain, pihaknya juga meminta kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan istri Ferdy Sambo terhadap Brigjen J sudah semestinya dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Dia berdalih Brigadir J yang telah meninggal dunia tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pencabulan dan pengancaman.
Peningkatan status perkara ini berdasar laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri: perbuatan cabul dan pengamcaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.