Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya tidak tepat.
Bahkan, pihak keluarga meragukan objektivitas proses penyidikannya, lantaran Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sempat berpelukan saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya. Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan. Jadi kami ragukan juga objektivitasnya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Sementara di sisi lain, pihaknya juga meminta kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan istri Ferdy Sambo terhadap Brigjen J sudah semestinya dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Dia berdalih Brigadir J yang telah meninggal dunia tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pencabulan dan pengancaman.
Peningkatan status perkara ini berdasar laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri: perbuatan cabul dan pengamcaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Ragukan Hasil Tim Forensik Polri, Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Pakai Dokter TNI
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi; Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Dedi menyebut kasus ini kekinian telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya akan melakukan asistensi terhadap penyidikan kasusnya.
"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," katanya.
Dugaan Pelecehan
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo. Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.