"Sopir sama kernetnya diajak makan dulu aja sampai kenyang, sampai acara selesai...." kata warganet.
"Yang salah ya yang punya acara, dah tau jalan umum masih aja arogan sampai nutup jalan," ujar warganet.
"'Kan cuma sehari, emang ga ada jalan lain apa? Ga semua orang mampu sewa gedung kali..' Jawab sebangsanya," tutur warganet lain, menirukan pendapat warga yang memaksa mengadakan hajatan di tengah jalan.
"Mobil berhak lewat kan emang jalan umum," imbuh warganet.
"Itulah resiko gelarin pernikahan di jalan, full pula," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Tata Tertib Menggelar Hajatan di Tengah Jalan
Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan hajatan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya. Namun persyaratan utamanya adalah pemilik acara harus sudah mendapatkan izin.
Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 izin ini harus diajukan kepada kepolisian.
Baca Juga: 20 Tahun Menanti Kehamilan Berakhir Bahagia Lewat Momen 7 Bulanan: 'Bikin Haru'