Pengantin Gelar Resepsi di Tengah Jalan Kampung, Auto Panik Angkat-angkat Kursi Gegara Truk Mau Lewat

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:19 WIB
Pengantin Gelar Resepsi di Tengah Jalan Kampung, Auto Panik Angkat-angkat Kursi Gegara Truk Mau Lewat
Truk tidak bisa lewat dihadang tenda resepsi pernikahan di tengah jalan kampung. (Instagram/@sisiterangofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkara pernikahan yang diselenggarakan di tengah perkampungan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya tenda yang dibangun di tengah jalan kampung otomatis menyulitkan berbagai aktivitas masyarakat lain.

Hal serupa juga terlihat pada video unggahan akun Instagram @sisiterangofficial, memperlihatkan sebuah truk berukuran besar yang perjalanannya terpaksa berhenti lantaran diadang tenda pernikahan.

"Lagi nikahan di tengah jalan, tiba-tiba ada FUSO mau lewat," begitulah keterangan yang tertera di konten tersebut, seperti dikutip Suara.com pada Rabu (20/7/2022).

Terlihat jelas tenda pernikahan tersebut masih berdiri kokoh di tengah jalan kampung, bahkan tidak ada ruang jalan lain yang tersisa di sana. Sementara bagian bahu jalan tampak diisi dengan pengeras suara serta dijadikan tempat parkir beberapa sepeda motor.

Baca Juga: 20 Tahun Menanti Kehamilan Berakhir Bahagia Lewat Momen 7 Bulanan: 'Bikin Haru'

Hingga akhirnya sebuah truk berukuran besar hendak melewati jalan itu. Sontak suasana resepsi pernikahan yang masih setengah jalan berubah panik dan terpaksa dihentikan di tengah-tengah.

Tampak orang-orang di pernikahan tersebut langsung bahu-membahu mengosongkan isi tenda, menyingkirkan kursi-kursi tamu ke pinggir jalan. Namun tetap saja truk tersebut tidak bisa lewat lantaran tinggi tendanya yang tak mengakomodir dimensi truk tersebut.

"Enak-enak resepsi, malah diserang mantan pake FUSO," celetuk pemilik video, seolah-olah truk yang hendak lewat tersebut adalah kiriman seseorang yang tidak rela melihat kedua pengantin menikah.

Truk tidak bisa lewat dihadang tenda resepsi pernikahan di tengah jalan kampung. (Instagram/@sisiterangofficial)
Truk tidak bisa lewat dihadang tenda resepsi pernikahan di tengah jalan kampung. (Instagram/@sisiterangofficial)

Video yang tidak disertai keterangan diambil kapan dan di mana ini tentu mendapat perhatian banyak warganet. Seperti bisa ditebak, publik tentu lebih menyalahkan pemilik acara yang nekat menggelar pernikahan di tengah jalan tersebut.

Apalagi karena nyatanya jalan tersebut juga dilalui oleh kendaraan besar seperti truk. Malah di video tersebut terlihat juga upaya seorang warga yang bernegosiasi dengan truk agar mundur dan mencari jalan lain saja.

Baca Juga: Hendak Sewa Kamar Hotel untuk Kado Pernikahan Anak tapi Cuma Bawa Rp200 Ribu, Kisah Ibu Ini Bikin Banjir Air Mata

"Buat pelajaran semua ya, jika memang mau hajatan lebih baik sewa lahan kosong/aula/hotel, itungan-itungan sama aja biayanya, daripada merugikan oran banyak kecuali jalan-jalan kecil gang/jalannya masih ada alternatif dan kasih keterangan jika jalan di tutup..." komentar warganet.

"Sopir sama kernetnya diajak makan dulu aja sampai kenyang, sampai acara selesai...." kata warganet.

"Yang salah ya yang punya acara, dah tau jalan umum masih aja arogan sampai nutup jalan," ujar warganet.

"'Kan cuma sehari, emang ga ada jalan lain apa? Ga semua orang mampu sewa gedung kali..' Jawab sebangsanya," tutur warganet lain, menirukan pendapat warga yang memaksa mengadakan hajatan di tengah jalan.

"Mobil berhak lewat kan emang jalan umum," imbuh warganet.

"Itulah resiko gelarin pernikahan di jalan, full pula," timpal yang lainnya.

Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Tata Tertib Menggelar Hajatan di Tengah Jalan

Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan hajatan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya. Namun persyaratan utamanya adalah pemilik acara harus sudah mendapatkan izin.

Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 izin ini harus diajukan kepada kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI