2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Korupsi
1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan
2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
3. Melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti
Demikian beberapa persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana umum, terorisme, narkoba dan korupsi beserta persyaratan dokumennya yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat