Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:15 WIB
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana - Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Surat pernyataan dari Narapidana untuk tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan

  1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
  2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

Persyaratan Khusus

Selain ada persyaratan bagi narapidana umum, ada beberapa persyaratan tambahan yang dikhususkan bagi narapidana terorisme, narkotika dan korupsi. Berikut syarat pembebasan bersyarat untuk napi khusus:

Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Terorisme

1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan

2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani

3. Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan dengan menyatakan ikrar:

  • Setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia
  • Tidak mengulangi perbuatannya secara tertulis bagi narapidana warga negara asing

Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Narkoba

Baca Juga: Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?

1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI