Suara.com - Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah hak yang didapatkan setiap narapidana. Namun pembebasan bersyarat bisa saja dihapuskan jika narapidana melakukan kejahatan di luar penjara. Lalu apa saja syarat pembebasan bersyarat dapat diberikan?
Pembebasan bersyarat didapatkan oleh narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan (dua pertiga) masa pidananya tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Untuk lebih lengkap, berikut persyaratan pembebasan bersyarat yang didapat narapidana:
- Menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang tidak kurang 9 (sembilan) bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
- Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi
Baca Juga: Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?
1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan
5. Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
7. Surat pernyataan dari Narapidana untuk tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Persyaratan Khusus
Selain ada persyaratan bagi narapidana umum, ada beberapa persyaratan tambahan yang dikhususkan bagi narapidana terorisme, narkotika dan korupsi. Berikut syarat pembebasan bersyarat untuk napi khusus:
Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Terorisme
1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan
2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
3. Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan dengan menyatakan ikrar:
- Setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia
- Tidak mengulangi perbuatannya secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Narkoba
1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan
2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Korupsi
1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan
2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
3. Melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti
Demikian beberapa persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana umum, terorisme, narkoba dan korupsi beserta persyaratan dokumennya yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat