Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim, turut memberikan komentar menanggapi eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang sudah bebas secara bersyarakat.
Luqman meminta usai Rizieq bebas bisa mengambil hikmah dari apa yang dialaminya selama di dalam bui. Ia berharap pasca bebas Rizieq bisa lebih bijaksana.
"Saya berharap saudara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dapat mengambil hikmah dari putusan hukum yang telah dijalaninya. Sehingga, sebagai tokoh, semakin arif dan bijaksana dalam melihat, menilai dan menyampaikan suatu masalah kepada masyarakat," kata Luqman saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Luqman menyampaikan, dirinya merasa yakin jika Habib Rizieq paham soal perbedaan bebas bersyarat dan bebas murni.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Pulang ke Rumahnya di Petamburan Lalu Kecup Kening Istri
Untuk itu, ia berharap kesempatan bebas ini bisa dimanfaatkan betul oleh Rizieq terutama dalam menjaga perilakunya.
"Semoga kesempatan ini dia manfaatkan dengan baik dan menjauhkan diri dari ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri di kemudian hari," tuturnya.
Lebih lanjut, Luqman berharap Rizieq bisa sadar bahwa menuduh negara alami darurat kebohongan dan kedzaliman adalah hal tidak tepat.
"Setelah menghirup udara bebas, saya berharap MRS tahu bahwa tidak tepat menuduh negara Republik Indonesia sedang mengalami darurat kebohongan dan kezaliman," tandasnya.
Bebas Bersyarat
Baca Juga: Rizieq Shihab Berencana ke Megamendung, Camat Ingatkan Soal Keamanan dan Ketertiban
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.