Peternak Korban Wabah PMK Dapat Bantuan Maksimal Rp10 Juta Jika Ternaknya Mati, Uang Diberikan BNPB

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:15 WIB
Peternak Korban Wabah PMK Dapat Bantuan Maksimal Rp10 Juta Jika Ternaknya Mati, Uang Diberikan BNPB
Petugas vaksinator memvaksinasi hewan ternak untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya masyarakat tidak bisa mengklaim sendiri untuk mendapatkan bantuan Rp10 juta tersebut.

"Peternak yang direkomendasikan oleh dinas di daerah itu yang akan diberikan bantuan. Jangan sampai ternak yang dipotong itu diklaim oleh pedagang," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI