Hukum Bacaan Pengganti Doa Qunut
Hukum bacaan pengganti doa qunut diatas disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu'in, juz 1, Hal. 160 bahwa membaca doa pengganti doa qunut diperbolehkan meskipun doa tersebut tidak bersumber dari Nabi Muhammad SAW.
Beliau mengatakan, "Kalimat doa qunut tidak tertentu pada redaksi khusus, sehingga tetap mencukupi atas bacaan qunut dengan membaca ayat yang mengandung doa, ketika doa tersebut diniatkan untuk qunut, seperti halnya pada akhir Surat al-Baqarah. Begitu juga bacaan qunut dianggap cukup dengan membaca doa-doa lain, meskipun tidak bersumber dari Rasululllah SAW."
Cara Membaca Bacaan Pengganti Doa Qunut
Bacaan pengganti doa qunut dapat dibaca setelah rukuk rakaat kedua shalat subuh sebelum melakukan sujud dan salam. Cara membaca bacaan pengganti doa qunut sama saja dengan ketika membaca doa qunut, hanya lafadznya diganti dengan bacaan pengganti doa qunut tersebut di atas.
Demikian informasi pengganti doa qunut untuk Anda yang dikumpulkan dari berbagai sumber oleh Suara.com. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh