6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Dua Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 hingga 10 Juni 2023 atas dua kasus. Pada kasus pertama, Habib Rizieq mendapatkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.
Ia terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus kedua, ia dinyatakan melakukan pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia terdakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.
Demikian informasi mengenai apa itu bebas bersyarat yang didapatkan oleh Habib Rizieq Shihab.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat