Suara.com - Bea Cukai kembali jalankan peran sebagai fasilitator perdangangan lewat pengawasan dan fasilitasi terhadap ekspor yang dilakukan oleh pelaku usaha di wilayah Yogyakarta. Kali ini PT Dong Young Tress Indonesia kembali mengekspor komoditas produksinya berupa rambut palsu yang akan dipasarkan di Amerika Serikat.
Kontainer tersebut memuat 1.100 karton rambut palsu dengan berat bersih mencapai 5 ton dan dikirim ke Pelabuhan bongkar Savannah dan New York, United States. Nilai devisa ekspor rambut palsu tersebut mencapai Rp5,04 miliar. PT Dong Young Tress Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat di wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Yogyakarta.
Selain PT Dong Young Tress Indonesia, salah satu perusahaan yang juga merupakan penerima fasilitas dan telah aktif mengekspor produknya adalah PT Maesindo Indonesia. Tercatat sepanjang semester I 2022, PT Maesindo Indonesia telah mengekspor produknya yang terdiri dari paper bag, isolation gown, chef hat, face mask, doilies, coat, dan paper straw ke Australia, Jerman, dan Amerika Serikat. Nilainya ditaksir mencapai US$ 1.823.521 atau sekitar Rp27 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjelaskan, hal ini merupakan pelaksanaan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai Trade Facilitator serta Industrial Assistance.
Baca Juga: Sandiaga Uno Kaget Bulu Mata yang Dipakai Lady Gaga Diproduksi di Purbalingga
“Untuk layanan ekspor, petugas kami siaga 24 jam. Bea Cukai Yogyakarta akan terus mendorong ekspor (termasuk ekspor rambut palsu) demi Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Eko Darmanto.