Didemo Tuntut soal UMP 2022, Anies Berdalih Tak Bisa Temui Massa Buruh Gegara Ada Tamu

Rabu, 20 Juli 2022 | 16:07 WIB
Didemo Tuntut soal UMP 2022, Anies Berdalih Tak Bisa Temui Massa Buruh Gegara Ada Tamu
Didemo Tuntut soal UMP 2022, Anies Berdalih Tak Bisa Temui Massa Buruh Gegara Ada Tamu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan urung menemui para buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa menuntut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Akhirnya, hanya tujuh perwakilan buruh yang dipersilakan masuk ke Balai Kota bertemu dengan pihak Pemprov DKI.

Usai bertemu pihak Pemprov, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Winarso mengatakan Anies sebenarnya ingin menemui massa aksi. Namun, saat unjuk rasa berlangsung Anies sedang ada agenda lain dengan tamunya.

Ia mengaku mendapatkan informasi ini saat diterima di ruangan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI.

"Tadi disampaikan juga bahwa Gubernur sedianya ingin menemui kami. Tapi karena beliau sedang ada tugas, ada tamu, jadi tidak bisa menemui kita," ujar Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/7/2022).

Baca Juga: Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Ini Respons Wagub Riza

Winarso mengaku diterima oleh pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Biro Hukum Pemprov DKI, dan Kesbangpol. Ia menyampaikan tuntutan kepada Anies agar melakukan banding atas putusan PTUN.

"Isi dialog k ami tadi adalah penyampaian dukungan terhadap Pemprov DKI. Dan kita sampaikan beberapa aspek hukum yang mungkin perlu untuk Pemprov DKI banding nanti," jelasnya.

Pihak Pemprov juga disebutnya telah menerima aspirasi yang disampaikan para buruh. Namun, tuntutan ini akan dikaji dan dipertimbangkan lebih dulu sebelum memutuskan akan dilakukan banding atau tidak.

"Kami juga minta kepastian, ini digarap serius oleh Pemprov DKI atas usulan kami."

Anies Tak Nongol Temui Massa Buruh 

Baca Juga: Ancam Demo Lebih Besar Jika Anies Tak Banding Putusan PTUN Soal UMP, Buruh: Kita Sekarang Masih Menahan Diri

Diberitakan sebelumnya, massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Rabu siang. Gubernur Anies Baswedan pun diminta untuk keluar untuk segera menemui para buruh ini.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI M Andre Nasrullah juga menyinggung aksi catwalk Anies bersama dengan Wakil Presiden Bank Investasi Eropa di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat kemarin. Ia berharap Anies juga keluar menemui massa aksi.

"Kemarin tuh mereka asik tuh jalan dengan menteri keuangan Eropa ya? (Wakil Presiden Bank Investasi Eropa) catwalk ya di jalan, asyik. Harapan kami hari ini pak Anies keluar menemui kami," ujar Andre di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/7/2022).

Ia juga mengingatkan buruh Jakarta merupakan kelompok yang sudah mendukung Anies sejak Pilkada 2017 lalu. Bahkan dalam penentuan UMP, mereka kerap berkomunikasi dan berdiskusi untuk menentukan besarannya.

"Ayolah pak Anies, kami ini adalah perwakilan buruh DKI Jakarta yang sama-sama berjuang bersama bapak, selalu mengawal kebijakan bapak," ucapnya.

Kendati demikian, akhirnya harapan para buruh bertemu Anies di lokasi unjuk rasa kandas. Akhirnya hanya tujuh orang perwakilan buruh menemui pihak Pemprov DKI untuk menampung aspirasi mereka.
"Tujuh orang perwakilan sudah masuk dari unsur KSPI dan partai buruh," kata orator di atas mobil komando.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.

Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI