"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujarnya.
Hasil kajian ilmiah dan penelitian tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan pembentuk UU berkaitan perubahan kebijakan berkenaan pemanfaatan jenis narkotika golongan I.
Penelitian dan kajian bisa dilakukan pemerintah atau swasta. Artinya, lembaga pemerintah dan swasta, baik bersama maupun sendiri-sendiri bisa lakukan pengkajian dan penelitian ilmiah.
Tujuannya untuk menelaah ilmiah berkaitan jenis narkotika jenis golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.
"Dilakukan dengan standar penelitian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Selain membuktikan kebenaran soal penggunaan narkotika jenis golongan I untuk pengobatan atau terapi penyakit tertentu, yang kemudian diuji penerapannya untuk kepentingan praktis.
Ia mengakui, perihal kebutuhan narkotika golongan I untuk keperluan terapi sebetulnya sudah muncul sejak sebelum UU 35/2009 diundangkan.
"Dengan demikian, mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan berkenaan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," ulangnya lagi.
Hasilnya, dapat untuk menentukan kebijakan, salah satunya termasuk perubahan UU guna mengakomodasi kebutuhan dimaksud.
Baca Juga: Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur
Palu Penolakan Diketok Ipar Presiden