Diketahui, seorang ibu dari Kabupaten Sleman, Santi Warastuti, bersama rekannya masuk dalam daftar sebagai salah satu pemohon perihal uji materiil atas Pasal 8 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yang mana, pasal tersebut berbunyi 'Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan'.
"Sedikit kecewa, tapi cukup bersyukur. Karena MK mendorong untuk dilakukan riset," katanya singkat, saat dimintai keterangan, Rabu siang.
Santi merupakan ibu dari seorang anak dengan cerebral palsy (CP) yang namanya viral sesuai diunggah oleh penyanyi Andien lantaran membawa poster Tolong Anakku Butuh Ganja Medis di gelaran CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menjadi satu dari beberapa pemohon uji materi pasal tersebut. Pasalnya, dari literasi yang ia ketahui, penggunaan ganja medis dapat mengurangi secara signifikan kejang pada penderita penyakit CP.
Sidang Dipimpin Sembilan Hakim
Diketahui, sidang MK yang membahas uji materil pasal pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan itu dipimpin oleh sembilan hakim.
Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams.
Hakim Manahan Sitompul dalam sidang tersebut mengatakan, pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus melihat kesiapan dari beragam unsur, sekalipun terdapat keterdesakan atas kebermanfaatannya.
UU 35/2009 juga menegaskan, narkotika jenis tertentu adalah zat dan obat yang bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan, atau digunakan tidak sesuai standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat merugikan besar bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi bangsa.
Baca Juga: Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur
"Narkotika Golongan I hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Hal tersebut akan sangat merugikan bila ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sehingga dapat menyebabkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya akan merusak generasi bangsa dan bernegara," tuturnya, dalam sidan