Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:59 WIB
Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi
Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membantah jika eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang bebas hari ini berstatus tahanan kota. Menurutnya, Rizieq bebas bersyarat karena proses hukum terkait kasus yang menjeratnya sudah dinyatakan inkhah oleh pengadilan.

“Yang bersangkutan sudah putus pidana, kalau sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah para pidana dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya jadi klien balai pemasyarakatan (bapas),” kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Rika juga menyebut, selama menjadi klien Bapas, Rizieq harus mengikuti program bapas dengan baik dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat apa lagi berdampak pada pidana.

“Apabila itu sampai terjadi, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat. Sudah dijelaskan oleh pihak Bapas Jakarta Pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Terkuak! Istri Tercinta Pasang Badan jadi Penjamin Agar Habib Rizieq Bebas Penjara

Habib Rizieq Shihab saat menggelar konfrensi pers di Petamburan seusai bebas bersyarat. (ist)
Habib Rizieq Shihab saat menggelar konfrensi pers di Petamburan seusai bebas bersyarat. (ist)

Rizieq Shihab, kta Rika, telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Rizieq Shihab sendiri baru bebas murni pada 10 Juni 2024 mendatang. Hingga saat itu juga, Rizieq Shihab berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," tutupnya.

Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin. (Suara.com/Faqih)
Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin. (Suara.com/Faqih)

Wajib Lapor karena Tahanan Kota

Baca Juga: Habib Rizieq di Petamburan: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan dari Partai Politik!

Plt Wakil Ketua Umum PA 212, Novel Bamukmin mengatakan sebelumya menyebut jika Habib Rizieq berstatus tahanan kota. Maka, menurutnya, Rizieq harus mengikuti wajib lapor selama setahun ke depan.

“Masih pembebasan bersyarat dalam artian tahanan kota, memang sebulan sekali harus memberikan laporan,” ungkapnya di Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, siang tadi.

“Betul, harus lapor diri. Mungkin sampai 1 tahun ke depan beliau akan menjalani taat prosedur yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Karena masih berstatus tahanan kota, kata Novel, kedepan Rizieq belum bisa maksimal dalam menjalankan dakwah. Ia hanya dapat berdakwah secara terbatas di kalangan keluarga.

“Artinya beliau sampai saat ini hanya terbatas di kalangan tersendiri di kalangan keluarga belum maksimal menjalankan dakwahnya secara terbuka,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI