Suara.com - Polri membantah tuduhan terhadap Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang disebut melarang pihak keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat membuka peti jenazah.
Polri bahkan menyebut yang dituduhkan kuasa hukum keluarga Brigadir J terhadap Brigjen Hendra tidak benar.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video," kata Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Leonardo menyebut, dirinya merupakan pihak yang mengantarkan dan menyerahkan peti jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga. Saat proses penyerahan jenazah Karo Paminal tidak ada di lokasi.
Baca Juga: Siapa Brigjen Hendra Kurniawan? Sosok Jenderal Diduga Intimidasi Keluarga Brigadir J
"Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal. Itu ya, salah ngikutin informasi-informasi yang nggak benar," katanya.
Menurut penuturan Leonardo, Karo Paminal baru menemui pihak keluarga Brigadir J saat jenazah yang bersangkutan telah dikebumikan.
Pertemuan tersebut diklaimnya dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang meminta penjelasan.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan sebelumnya menyebut Karo Paminal Divpropam Polri melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.
Dia juga menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan intimidatif.
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) kemarin.