MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:01 WIB
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs
Ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan para pemohon terkait gugatan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Terhadap UUD 1945, Rabu (20/7/2022).

UU tersebut digugat oleh, Abdullah Hehamahua yang merupakan mantan Penasihat KPK, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah dan Agung Mozin.

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan para pemohon terkait gugatan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Adapun putusan tersebut dengan nomor 25/PUU-XX/2022.

"Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

Anwar menjelaskan dalam pengujian UU tersebut, pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Hal tersebut karena tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN dan hasil survei Kedai Kopi. Pemohon kata Anwar, juga mendalilkan UU nomor 3 tahun 2022 tidak benar-benar dibutuhkan, karena yang dibutuhkan masyarakat yaitu pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid.

Sehingga menurut para pemohon undang-undang 3 Tahun 2022 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Namun kata Anwar, berdasarkan fakta-fakta hukum, terbukti pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat lembaga swadaya masyarakat, akademisi pakar hukum tata negara dan kelompok masyarakat adat.

"Mahkamah tidak menemukan adanya faktor hukum bahwa pada pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan atau terlibat secara pro aktif atau responsif dalam memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau diundang pun para stakeholder tetap dapat bertindak dan bersikap pro aktir untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan partisipasi," ucap Anwar.

Baca Juga: TOK! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan, Ini Alasannya

MK kata Anwar, juga tidak menemukan adanya rangkaian bukti lain dari pemohon yang dapat membuktikan bahwa pemerintah dan DPR benar-benar telah menutup diri atau tidak terbuka kepada publik terkait dengan pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI