Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI Jakarta dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies Baswedan agar melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
Hal ini disampaikan Ketua KSPI Perda DKI Winarso usai bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya jika Anies tak melakukan banding, maka ia mempertanyakan keberpihakannya dalam penentuan nilai UMP.
"Kalau nggak jadi, kita akan datang lagi ke sini, dengan teman-teman massa aksi. Bahwa kita berupaya ke jalan yang lurus, kok dia belok. Sebenarnya berpihak ke mana?," ujar Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/7/2022).
Kelompok buruh tersebut sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada siang ini. Jumlahnya terlihat hanya sekitar puluhan orang dengan satu mobil komando.
Winarso menyebut pihaknya pada aksi kali ini masih menahan diri. Namun, jika tuntutan mereka agar Anies melakukan banding tak dipenuhi, maka para buruh disebutnya akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak.
"Sepertinya, iya, karena sekarang kita menahan jumlah masa aksi terkait dengan arahan atau koordinasi kita dengan pihak kepolisian. Agar massa dibatasi tidak terlalu banyak," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan rutin menjalin komunikasi dengan Pemprov DKI untuk menanyakan akan melakukan banding atau tidak. Ia akan terus mendorong agar tuntutan mereka terpenuhi.
"Sebelum Pemprov melakukan banding atau tidak, menberi keputusan, kita akan berusaha melakukan dialog lagi berkomunikasi lagi dengan biro hukum menyatakan apakah jadi banding atau tidak," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Baca Juga: Covid-19 Subvarian Omicron BA.2.3 Ditemukan di Dandong China, Berbatasan dengan Korut
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.