Kasus Suap Izin Pertambangan di Batulicin, KPK Kembali Panggil Adik Bendum PBNU Mardani H Maming

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:36 WIB
Kasus Suap Izin Pertambangan di Batulicin, KPK Kembali Panggil Adik Bendum PBNU Mardani H Maming
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan Rois Sunandar dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Rabu (20/7/2022).

Rois dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Ia merupakan adik dari Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami periksa Rois Sunandar dalam kapasitas saksi TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Selain Rois, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya yakni, Andy Cahyadi dan Sitti Mariani.

Baca Juga: KPK Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Politikus PDIP Mardani H Maming

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga kini diturunkan, belum diketahui apakah para saksi sudah penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rois sendiri sebetulnya sudah pernah dipanggil penyidik pada Senin (11/7/2022) lalu. Namun, ia memilih tidak hadir dengan alasan menunggu proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka kakaknya Maming oleh KPK.

KPK sendiri juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kepada Rois sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022. Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus ini.

Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen yang diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Baca Juga: KPK Panggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Untuk Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Suap Izin Tambang

Ketua HIPMI pusat ini pun tak tinggal diam, ia menggugat KPK melalui jalur praperadilan di PN Jaksel terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah. Ia mengklaim menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Maming sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI