Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kepala daerah pernah meminta bantuan agar penghasilannya dinaikan. Memang, berapa gaji kepala daerah di Indonesia selama ini?
Alex mengatakan saat itu, KPK tengah melakukan program koordinasi dengan kepala daerah. Kepala daerah lalu menawarkan penghasilannya naik menjadi Rp 200 juta.
"Saya tanya, Bapak minta berapa? Rp 100 juta? Rp 200 juta per bulan? Dia bingung sendiri jawabnya. Oke lah saya bilang, Rp 200 juta oke ya," kata Alex dilansir dari Youtube ACLC KPK (20/7/2022).
Alex lalu mengungkit soal biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Kepala Daerah saat pilkada. Berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri, calon kepala daerah biasanya mengeluarkan Rp 20 miliar - Rp 30 miliar, meski belum dijamin menang.
Hal inilah yang kemudian dikaitkan dengan gaji menjadi Kepala Daerah selama lima tahun yang tak bisa menutup ongkos saat masa kampanye.
"Rp 200 juta lima tahun dapat berapa Pak? Kita ambil paling rendah Rp 20 miliar, tetap enggak nutup," lanjut Alex.
Lantas, berapa sebetulnya gaji kepala daerah? Berikut informasinya yang berhasil Suara.com rangkum.
Rincian Gaji Kepala Daerah
Adapun besaran gaji kepada deerah dan wakilnya berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
- Gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) adalah Rp 3 juta rupiah per bulan
- Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) adalah Rp 2,4 juta rupiah per bulan
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Selain itu, dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68/2001, gubernur dan wakilnya masing-masing menerima tunjangan. Nominal tunjangan gubernur adalah Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.
Gaji gubernur rupanya tak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan. Masih ada tunjangan operasional yang nominalnya sendiri tergantung pada PAD (pendapatan asli daerah) dan tiap daerah bisa berbeda.
Nah, berikut perincian klasifikasi PAD dalam PP No. 109/2000.
- PAD hingga Rp15 miliar: minimal Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.
- PAD Rp15–Rp50 miliar: minimal Rp262,5 juta, maksimal 1 persen.
- PAD Rp50–Rp100 miliar: minimal Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.
- PAD Rp100–Rp250 miliar: minimal Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.
- PAD Rp250 miliar–Rp500 miliar: minimal Rp1 miliar, maksimal 0,25 persen.
- PAD Rp500 miliar: minimal Rp1,25 miliar, maksimal 0,15 persen.
Selain itu, gubernur dan wakilnya juga akan menerima rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Sarana ini berlaku hingga jabatannya usai.
Sementara kepala daerah tingkat walikota atau bupati diberi tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta rupiah. Lalu, tunjangan jabatan untuk wakilnya sebesar Rp 3,24 juta.
Kepala daerah tingkat ini juga menerima sarana rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Hal tersebut diatur dalam PP RI Nomor 109 Tahun 2000.
Lalu, besaran biaya tunjangan operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD
- PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD
- PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.
Itu dia daftar gaji kepala daerah yang belakangan minta dinaikkan. Bagaimana menurutmu?
Kontributor : Xandra Junia Indriasti