Suara.com - Massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Selasa (20/7/2022). Gubernur Anies Baswedan pun diminta untuk keluar untuk segera menemui para buruh ini.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI M Andre Nasrullah juga menyinggung aksi catwalk Anies bersama dengan Wakil Presiden Bank Investasi Eropa di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat kemarin. Ia berharap Anies juga keluar menemui massa aksi.
"Kemarin tuh mereka asyik tuh jalan dengan menteri keuangan Eropa ya? (Wakil Presiden Bank Investasi Eropa) catwalk ya di jalan, asyik. Harapan kami hari ini pak Anies keluar menemui kami," ujar Andre di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/7/2022).
Ia juga mengingatkan buruh Jakarta merupakan kelompok yang sudah mendukung Anies sejak Pilkada 2017 lalu. Bahkan dalam penentuan UMP, mereka kerap berkomunikasi dan berdiskusi untuk menentukan besarannya.
"Ayolah pak Anies, kami ini adalah perwakilan buruh DKI Jakarta yang sama-sama berjuang bersama bapak, selalu mengawal kebijakan bapak," ucapnya.
Kendati demikian, akhirnya harapan para buruh bertemu Anies di lokasi unjuk rasa kandas. Akhirnya hanya tujuh orang perwakilan buruh menemui pihak Pemprov DKI untuk menampung aspirasi mereka.
"Tujuh orang perwakilan sudah masuk dari unsur KSPI dan partai buruh," kata orator di atas mobil komando.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Baca Juga: Minta Banding Putusan PTUN Soal UMP, Massa Aksi Buruh: Kita Dukung Sampai Anies Jadi Presiden!
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.