MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

Rabu, 20 Juli 2022 | 13:06 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya
Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022).

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.

"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).

Anwar menjelaskan MK telah memeriksa dengan seksama permohonan para pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi para pemohon serta ahli Presiden, bukti-bukti surat atau tulisan yang diajukan oleh para pemohon dan kesimpulan Presiden sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan kalau MK menimbang bahwa berkaitan dengan isu-isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh para pemohon, pada esensinya adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ia menjelaskan dalam penjelasan umum UU 35 Tahun 2009 juga ditegaskan, narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi bangsa.

Terlebih, terhadap narkotika jenis tertentu lainnya yang oleh undang-undang benar-benar masih dilarang penggunaannya, selain apa yang secara tegas diperbolehkan. Seperti halnya jenis zat narkotika Golongan I, yang hanya diperbolehkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.

"Hal tersebut akan merugikan jika pembatasan tersebut justru ada penyalahgunaan peredaran narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa," kata Daniel dalam persidangan.

MK menilai setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Maka di dalam menentukan jenis-jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu, dibutuhkan metode ilmiah yang sangat ketat.

Baca Juga: tiket.com Luncurkan Buku Saku Digital, Bisa Jalan-Jalan Nyaman Tanpa Pemandu Wisata

Dengan demikian kata Daniel, terkait dengan adanya keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan jenis narkotika dari golongan yang satu ke dalam golongan yang lain, maka hal tersebut juga tidak dapat secara sederhana dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI