Suara.com - Eks pentolan Frong Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Rizieq menegaskan kebebasannya yang bersyarat karena proses hukum yang ditempuhnya. Namun di samping itu, kebebasannya juga karena sang istri, Asyarifah Fatlun bersedia pasang badan sebagai penjamin.
"Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya, yang mana beliau dengan segenap tujuh putri saya mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridonya, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah," kata Rizieq melalui video siaran langsung di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Rizieq lantas mengucapkan terima kasih kepada sang istri dan ketujuh keputrinya.
"Selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan. Sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang memberikan jaminan utk pembebasan bersyarat," kata dia.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Disambut Keluarga dan Simpatisan di Petamburan
Atas hal tersebut, dia menegaskan pembebasannya bukan karena pemberian dari kekuasaan.
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum," kata dia.
Wajib Lapor
Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin menceritakan kondisi Rizieq yang dianggap sehat walafiat. Bahkan, Novel mengaku wajah Rizieq sangat bersinar setelah bebas dari penjara.
"Alhamdulilah sehat. Wajah habib rizieq bersinar memancar suatu kebenaran. Allah kasih Nur luar biasa,” kata Novel saat ditemui wartawan di Gang Paksi, Petamburan, Jakpus, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Habib Rizieq di Petamburan: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan dari Partai Politik!
Selain itu, Novel menjelaskan soal status tahanan kota Rizieq Shihab. Selama berstatus tahanan kota, kata Novel, Habib Rizieq harus wajib lapor ke lapas selama satu tahun. Novel pun menjamin Rizieq akan menaati seluruh aturan selama berstatus sebagai tahanan kota.
"Betul, harus lapor diri. Mungkin sampai 1 tahun ke depan beliau akan menjalani taat prosedur yang telah ditentukan," kata dia.
Karena masih berstatus tahanan kota, kata Novel, kedepan Rizieq belum bisa maksimal dalam menjalankan dakwah. Ia hanya dapat berdakwah secara terbatas di kalangan keluarga.
“Artinya beliau sampai saat ini hanya terbatas di kalangan tersendiri di kalangan keluarga belum maksimal menjalankan dakwahnya secara terbuka,” kata dia.
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan Rizieq mendapatkan bebas bersyarat, hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.