Dukung Banding Putusan PTUN Soal UMP, Buruh Bernyanyi: Anies Kamu Enggak Sendirian

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:00 WIB
Dukung Banding Putusan PTUN Soal UMP, Buruh Bernyanyi: Anies Kamu Enggak Sendirian
Sejumlah buruh dari KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi menolak putusan PTUN DKI Jakarta soal nilai UMP 2022 di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/7/2022). Mereka menyatakan dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022.

Salah satu orator dalam aksi ini menyatakan para buruh siap mendukung Anies untuk mengajukan banding. Ia menyatakan Anies tidak bakal maju sendirian berjuang menaikan nilai UMP buruh.

"Segera lakukan banding. Kami siap memberikan dukungan di pengadilan. Gubernur Anies kamu tidak sendirian," ujar orator itu di atas mobil komando, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, diputar lagu berjudul Kamu Enggak Sendirian dari band Tipe-X. Massa buruh bernyanyi sambil berjoget sebagai bentuk dukungan kepada Anies agar melakukan banding.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Rafathar Punya Tabungan Rp 2 Miliar, Irfan Hakim Kaget

Sejumlah buruh dari KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi menolak putusan PTUN DKI Jakarta soal nilai UMP  2022 di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Fakhri)
Sejumlah buruh dari KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi menolak putusan PTUN DKI Jakarta soal nilai UMP 2022 di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Fakhri)

Orator itu juga mengingatkan jika tak melakukan banding, maka Anies seperti kehilangan wibawa. Pasalnya, keputusan pemeritah bisa diubah dengan mudah melalui putusan pengadilan.

"Banding demi martabat dan wibawa pemerintah. Nanti semua kebijakan bisa diubah PTUN. Masa nilai UMP diputuskan PTUN? Kalau gitu PTUN masuk Dewan Pengupahan saja," tuturnya.

Ia juga menilai sebenarnya kenaikan UMP sebesar 5,1 persen tidak memberikan pengaruh banyak bagi pendapatan buruh. Namun, dengan adanya peningkatan, maka kesejahteraan buruh jadi sedikit meningkat.

"Memang dengan 5,1 persen bisa jadi kaya? Bisa beli motor baru? Beli mobil baru? Beli rumah di Jakarta? Tentu tidak kan," ucapnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis

Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI