Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Status HRS belum bebas murni, dia juga dikenakan wajib lapor selama masa bebas bersyarat.
Hal itu dikatakan, Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, selama setahun ke depan, Rizieq Shihab harus lapor diri ke lapas.
“Masih pembebasan bersyarat dalam artian tahanan kota, memang sebulan sekali harus memberikan laporan,” ujar Novel di Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
“Betul, harus lapor diri. Mungkin sampai satu tahun ke depan beliau akan menjalani taat prosedur yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Politikus PPP: Tak Perlu Ada yang Dikhawatirkan Setelah Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Kata dia, karena masih berstatus tahanan kota, ke depan Rizieq belum bisa maksimal dalam menjalankan dakwah. Ia hanya dapat berdakwah secara terbatas di kalangan keluarga.
“Artinya, beliau sampai saat ini hanya terbatas di kalangan tersendiri, di kalangan keluarga belum maksimal menjalankan dakwahnya secara terbuka,” katanya.
Menurut Novel, Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Wajahnya pun masih bersinar seperti sebelumnya.
“Alhamdulilah sehat. Wajah Habib Rizieq bersinar memancar suatu kebenaran. Allah kasih nur luar biasa,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Rizieq Tetap Bisa Kritik Pemerintah usai Bebas Penjara, PPP: Tentu Kritik Membangun, Bukan Fitnah