Geruduk Balai Kota, Buruh Minta Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:42 WIB
Geruduk Balai Kota, Buruh Minta Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022
Sejumlah buruh dari KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi menolak putusan PTUN DKI Jakarta soal nilai UMP 2022 di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Selasa (20/7/2022). Mereka meminta agar Gubernur Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022.

Pantauan Suara.com, massa aksi mulai berkumpul di depan Balai Kota sejak pukul 11.00 WIB. Mereka datang mengenakan atribut KSPI dan Partai Buruh berwarna merah dan biru.

Massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan menolak putusan PTUN. Karena menolak putusan itu, mereka lantas mendukung Anies untuk melakukan banding atas putusan PTUN itu.

"Menolak!! PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap Kepgub DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022," demikian bunyi spanduk itu.

Baca Juga: Viral Warga Gerebek Pria dan Wanita Berduaan di Toilet Masjid

Sejumlah buruh dari KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi menolak putusan PTUN DKI Jakarta soal nilai UMP  2022 di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Fakhri)
Sejumlah buruh dari KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi menolak putusan PTUN DKI Jakarta soal nilai UMP 2022 di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Fakhri)

Salah satu orator aksi mengatakan setelah Kepgub itu dikeluarkan Anies, perusahaan kebanyakan sudah menaikan gaji minimum jadi Rp4,6 juta. Ia menilai tidak mungkin menurunkan kembali gaji menjadi sebelum perubahan aturan itu jadi Rp4,5 juta.

"Kebanyakan perusahaan sudah melaksanakan Kepgub itu. Artinya sudah mendukung kenaikan UMP 5,1 persen," jelasnya.

Sampai saat ini, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung. Sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan di bagian depan Balai Kota ditutup sementara selama aksi berlangsung.

Sejumlah petugas kepolisian juga terlihat melakukan penjagaan terhadap jalannya aksi ini.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.

Baca Juga: Keluar Penjara, Habib Rizieq Disambut Keluarga: Alhamdulillah Tiba di Rumah

Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI