Terbentur Ongkos ke Jakarta, Keluarga Brigadir J Urung Penuhi Undangan Polri Paparkan Hasil Autopsi

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:42 WIB
Terbentur Ongkos ke Jakarta, Keluarga Brigadir J Urung Penuhi Undangan Polri Paparkan Hasil Autopsi
Terbentur Ongkos Pergi ke Jakarta, Keluarga Brigadir J Urung Penuhi Undangan Polri Paparkan Hasil Autopsi. (Foto: Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tak bisa hadir menenuhi undangan Polri untuk menjelaskan hasil autopsi. Mereka berdalih tak bisa hadir karena terbentur biaya ongkos perjalanan dari Jambi ke Jakarta

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk menanyakan terkait bantuan biaya akomodasi kliennya untuk memenuhi undangan.

"Kami ada kesulitan pendanaan dan sebagainya. Saya komunikasikan dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi," kata Johnson kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Menurut Johnson, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J sore hari ini rencananya juga akan menemui penyidik Bareskrim Polri. Pertemuan dimaksudkan dalam rangka menghadiri undangan gelar perkara awal.

Baca Juga: Sebut Sejumlah Nama usai Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Arteria PDIP: Polri Punya Banyak Aset

"Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, pukul 16.00 WIB," katanya.

Polri Undang Keluarga Brigadir J

siapa adik brigadir j yang dimutasi dari mabes polri (ist)
Brigadir J (ist)

Polri rencananya akan memaparkan hasil autopsi Brigadir J kepada pihak keluarga pada hari ini. Pemaparan akan disampaikan langsung oleh tim kedokteran forensik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika itu mengatakan hal ini untuk menjawab spekulasi yang muncul terhadap luka-luka di tubuh jenazah Brigadir J. Sekaligus diklaim sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya. Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik untuk menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022) malam.

Baca Juga: Polri Akan Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J kepada Keluarga Hari Ini, Apa yang Diungkap?

Dedi berharap, penjelasan dari kedokteran forensik selaku pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya tersebut dapat memberi pencerahan kepada pihak keluarga Brigadir J. Dia juga memastikan bahwa tim kedokteran forensik akan terbuka serta menjawab pertanyaan yang nantinya diajukan oleh pihak keluarga.

"Pengacara boleh menanyakan secara terbuka. Keluarga mau menanyakan silakan kita terbuka," katanya.

Ragukan Hasil Autopsi Polri

Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak. Karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukan sejumlah foto bukti bekas luka-luka yang ada di sekujur tubuh jenazah Brigadir J usai melaporkannya ke Bareskrim, Senin (18/7/2022). [Suara.com/M Yasir]
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukan sejumlah foto bukti bekas luka-luka yang ada di sekujur tubuh jenazah Brigadir J usai melaporkannya ke Bareskrim, Senin (18/7/2022). [Suara.com/M Yasir]

Kamaruddin menyebut pihak keluarga ragu Brigadir J semata-mata tewas ditembak Bharada E. Mereka menduga kalau Brigadir J tewas dibunuh.

Atas kecurigaan ini, kata Kamaruddin, pihak keluarga membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana.

"Sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Juncto Pasal 351," ungkapnya.

Selain itu, kata Komarudin, pihaknya juga menerapkan pasal terkait pencurian dan penggelapan. Hal ini menyangkut ponsel atau handphone milik Brigadir J yang hingga kekinian masih belum ditemukan

"Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," imbuhnya.

Untuk memperkuat isi laporannya, Komarudin mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Mulai dari adanya perbedaan pernyataan dari pihak kepolisian, hingga video dan foto luka memar serta sayatan pada jenazah Brigadir J.

"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI